Software Payroll Indonesia

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Baru dan Resign

Software Payroll Indonesia – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua atau yang saat ini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Bagaimana dengan penerapan di lapangan ?

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dikantor BPJS terdekat atau bisa juga dengan pendaftaran online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya untuk mendapatkan manfaat, maka perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program BPJS yang diikuti dan juga disepakati oleh karyawan. Nominal besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan disesuaikan dengan upah karyawan, yaitu jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap ( berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 17) dan untuk detail perhitungannya, dapat dilihat di sini. Kemudian perusahaan akan membayarkan iuran setiap bulannya paling lambat pada tanggal 15 pada bulan berikutnya dengan melampirkan data kepesertaan dan data pendukung lainnya. Dan jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Lalu bagaimana dengan iuran karyawan baru atau karyawan resign yang masuk kerja dan resign pada pertengahan bulan yang tidak menerima upah secara penuh?

Tentu dalam kesehariannya pasti akan terjadi perihal di atas dan dalam peraturan memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai hal ini, maka nantinya untuk pemotongan karyawan baru dan karyawan resign dapat disesuaikan dengan PKB yang telah disepakati antara perusahaan dan juga karyawan.   

Contoh kasusnya seperti ini untuk yang dasar perhitungan menggunakan upah prorata:

Detail Karyawan A

Detail Karyawan B

Maka saat ini jika terjadi hal demikian, misalkan untuk karyawan yang masuk bulan pertama dan dasar perhitungan menggunakan upah prorate, maka bulan berikutnya sudah menggunakan upah penuh untuk dasar perhitungan BPJSnya. Dan perusahaan wajib melaporkan perubahan data secara lengkap dan benar untuk peserta / karyawan tersebut sesuai dengan peraturan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 10. Namun kembali ke kebijakan perusahaan dan PKB yang sudah disepakati, apakah dihitung dengan dasar perhitungan prorate atau upah penuh. Jika memang menggunakan pemotongan BPJS dengan upah penuh maka bagian hrd tidak perlu lagi melaporkan adanya perubahan upah. Kembali kepada bagaimana PKB yang telah disepakati bersama.

Kemudian jika karyawan resign dan ingin mencairkan JHTnya maka bisa dicek juga disini. Dan untuk mempermudah perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menggunakan software payroll Indonesia sehingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa terhitung secara otomatis.

Sumber :

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id