software payroll indonesia

Software Payroll Indonesia – Terkadang pekerjaan yang menumpuk ataupun perlu mengejar target produksi akhirnya memaksa kita untuk bekerja melebihi jam kerja biasanya. Pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Sebelum lebih dalam, Berapa lama sih sebenarnya jam kerja dalam sehari ?

Pasal 77 ayat 1 UU No.13/2003 menyebutkan bahwa :
  • 6 hari kerja (dalam 1 minggu) : 7 jam kerja (dalam 1 hari) atau 40 jam kerja (1 minggu)
  • 5 hari kerja (dalam 1 minggu) : 8 jam kerja (dalam 1 hari) atau 40 jam kerja (1 minggu)

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Kemudian ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam 1 minggu (sesuai dengan uraian di atas) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri KEP. 233 /MEN/2003 pasal 3 ayat 1 yang mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  • Pekerjaan di bidang media masa
  • Pekerjaan di bidang pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
    • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus tanpa mengikuti ketentuan jam kerja dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, harus dihitung sebagai lembur sebagaimana yang tertulis pada KEP. 233 /MEN/2003 pasal 5.

Tentu saja sebelum kita lembur, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat lembur. Berdasarkan Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat, yaitu :

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Bagaimana perhitungan uang lembur ?

Berdasarkan KEP. 102/MEN/2004 Pasal 8, yaitu :

  • Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
  • Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan

Namun, Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Ketentuan Upah Lembur sesuai Kepmen ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

Lalu siapakah yang tidak berhak atas lembur ?

Berdasarkan KEP. 102/MEN/2004 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Akan tetapi, bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan secara umum bahwa yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melihat pada ketentuan tersebut maka perusahaan memiliki kewenangan untuk penentuan golongan jabatan yang berhak lembur ataupun tidak, dan akan dituangkan dalam Peraturan Perusahaan(PP). Yang mana Peraturan Perusahaan tersebut harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari pihak pekerja/buruh.selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemampuan dari software payroll indonesia dalam mendukung perhitungan lembur yang telah ditetapkan.

Sumber:
A. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003
B. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.233 /MEN/2003
C. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *