Semakin meningkatnya industri yang menggunakan software payroll indonesia di tanah air berimbas perlunya policy yang jelas dalam perusahaan. Salah satu cara untuk menciptakan policy perusahaan yang baik adalah menerapkan perjanjian kerja yang jelas sebagai perlindungan untuk baik untuk tenaga kerja maupun perusahaan. Maka dibuatlah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56. UU tersebut menyatakan bahwa :

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) didasarkan atas :
  3. Jangka waktu atau
  4. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Apakah perbedaan PKWT dan PKWTT ?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 menjelaskan tentang kedua perjanjian kerja ini, berikut infonya :

Untuk PKWT, Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 4 dijelaskan bahwa paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Lalu, bagaimana dengan PKWTT ?

Berdasarkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 63 ayat 1 bahwa, Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dan dijelaskan juga syarat perubahan PKWTT menjadi PKWT dalam KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 15, yaitu :

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  4. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  5. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Pada umumnya pekerja/buruh pada mulanya dipekerjakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Namun, kemudian oleh pengusaha diangkat menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen. Selain itu, untuk mempermudah perhitungan gaji baik pekerja PKWT dan PKWTT maka dapat menggunakan fitur perhitungan pada Software Payroll Indonesia yang telah dirancang agar sesuai dengan regulasi pemerintah.

Catatan:

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 1

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 2

PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 1

Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhipesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat 2

PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 1

PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 2

PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.

KEPMEN 100 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat 3

PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.

Sumber :

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KEPMEN 100 Tahun 2004)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *